Rabu, 23 November 2016

1.2 Profesi Akuntansi

     Profesi merupakan kedudukan atau jabatan. Untuk memperolehnya, seseorang harus mempelajari dan menguasai suatu ilmu pengetahuan tertentu. Gelar Akuntan di Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 34 tahun 1954. Menurut undang-undang ini, pendidikan untuk menjadi Akuntan ditempuh melalui fakultas ekonomi negeri yang mempunyai jurusan akuntansi. Bagi fakultas ekonomi di perguruan swasta (atau perguruan tinggi negeri lainnya), gelar Akuntan baru dapat diperoleh apabila seorang mahasiswa telah lulus ujian negara akuntansi (UNA).
     Dengan semakin luasnya bidang garapan akuntansi, profesi seorang akuntan dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:

1. Akuntan publik (public accountants)
     Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
     Seorang akuntan publik, atau yang biasa disebut CPA (Certified Public Accountants) mempunyai kewajiban memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran kepada klien, teman sejawat, dan masyarakat. Namun, masyarakat tidak mempunyai standar untuk menilai hasil kerja akuntan tersebut. Untuk mengatasi hal ini, organisasi CPA menyusun suatu standar yang disebut kde perilaku profesionalatau kode etika profesi (code of proffessional ethics). Organisasi profesi CPA yang ada misalnya, lembaga pemerintah (Dewan Akutansi Negara Bagian, Komisi Surat Berharga dan Bursa).
     Jasa yang dapat diberikan seorang akuntan publik meliputi:
a. memeriksa laporan keuangan;
b. menyusun sistem akuntansi;
c. memberikan jasa dalam bidang perpajakan;
d. jasa konsultasi manajemen;
e. melakukan studi kelayakan; dan
f. menyusun laporan keuangan.

2. Akuntan manajemen (management accountants)
     Akuntan manajemen atau disebut juga akuntan intern (internal accountants) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan.
     Pekerjaan yang biasa dikerjakan seorang akuntan intern adalah:
a. menyusun sistem akuntansi;
b. menyusun laporan akuntansi untuk pihak ekstern dan pihak ekstern;
c. menyusun anggaran perusahaan;
d. mengurus pajak perusahaan;
e. memeriksa keuangan intern;
f. dan lain-lain.

3. Akuntan pemerintah (government accountants)
     Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di badan-badan pemerintahan, seperti Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Direktorat Jendral Pajak.

4. Akuntan pendidik
     Akuntan pendidik adalah akntan yang kegiatan utamanya bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum, dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar